Pro dan Kontra Pembatasan Harga Tiket Pesawat Murah

Pro Kontra Pembatasan Harga Tiket Murah Pesawat


Berbicara mengenai masalah pembatasan harga tiket pesawat murah banyak pro dan kontra didalamanya. Menurut menteri perhubungan Ignaus Jonan , beliau memiliki alasan mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas murah. Tarif batas bawah diatur 40% dari tarif batas atas, sehingga maskapai tidak bisa menjual tiket murah. Jonan tidak ingin maskapai mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah.

Menurut Jonan, dirinya tidak akan mengubah kebijakan tersebut, kecuali ada keputusan yang menyebutkan kebijakan tersebut melanggar ketentuan seperti persaingan usaha. Jonan menegaskan, kebijakan tersebut murni terkait keselamatan penerbangan. "Saya nggak urus bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan transportasi," terangnya.

Praktis, kini, masyarakat pengguna penerbangan domestik, sudah tidak bisa menikmati tiket murah lagi. Pemerintah melarang semua maskapai penerbangan domestik jor-joran tiket murah. Lha, siapa yang dirugikan? Wartawan Surabaya Pagi, di Jakarta Umar Satrio, melaporkan.

Selama ini, Batik air, grup Lion, misalnya, pada penerbangan normal, mematok tarip Rp 560 ribu. Ini untuk kelas ekonomi Surabaya-Jakarta. Sementara Garuda, juga kelas ekonomi, rute yang sama Rp 1,2 juta. Business class Rp 3,8 jutam Bisa jadi tak lama lagi, Batik Air memasang tarip RP 900 ribu dan Garuda Rp 1,6 juta. Semuanya untuk kelas ekonomi. Sementara kelas business, Garuda bisa menjual Rp 4,2 juta dan Batikair, Rp 2 juta. Mahalkah tarip tiket sebesar ini. "Masih lebih murah dibanding tiket di Amerika Serikat," kata Menhub Jonan, di Jakarta, Kamis kemarin (8/1). Tarif itu pada posisi batas atas.

‎"Di Amerika, Los Angeles ke Arizona sama persis 1 jam 5 menit, harga tiket US$ 260-340. Coba bayangkan," tegas Alwi. Dengan menggunakan kurs dolar AS Rp 12.000, biaya tiket pesawat Los Angeles-Arizona adalah Rp 3,1-4 juta.

Itu sebabnya, berdasarkan pertimbangan keselamatan, biaya operasional maskapai penerbangan yang mencakup harga perawatan pesawat, bahan bakar, gaji pegawai, dan aspek lainnya, pemerintah menetapkan tarif batas bawah tak boleh kurang dari 40% tarif batas atas.

"Anda tahu fuel consumption Boeing 737.800? Itu 32% untuk BBM saja. Bagaimana maintenance overhaul, hal-hal lain? Termasuk penyusutan pesawat dan sebagainya," jelas Alwi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator transportasi baru mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai penerbangan. Tarif batas bawah dipatok 40% daripada tarif batas atas.

Pertimbangan tarip baru ini, mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan selama perjalanan sehingga angkutan udara bisa sampai di tujuan dengan selamat. Mengingat, dengan tarip baru, maskapai dapat meraih pendapat yang cukup untuk membiayai keselamatan penerbangan.

"Ini penting karena disampaikan masyarakat. Lebih baik kita nggak berangkat daripada nggak tiba. Maka safety kita jaga paling depan sehingga apapun yang ditetapkan dikaitkan dengan safety. Kita nggak ingin meresikokan nyawa orang," kata Kapuskom Kemenhub J.A. Barata di Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Sebelum terbit aturan ini, Kemenhub masih membuka pintu bagi maskapai untuk mengajukan permintaan program tiket promosi yang bisa dijual dengan harga sangat murah seperti Rp 0.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi telah mengeluarkan peraturan tentang penetapan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi untuk angkutan udara berjadwal di dalam negeri. Peraturannya bernomor 91 Tahun 2014. Peraturan ini merupakan kunci dari pembatasan penjualan tiket murah, karena Jonan mematok tarif batas bawah sebesar 40% dari tarif batas atas.

Ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Pada aturan ini ditetapkan sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 1. Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal; Ayat 2. Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi; Ayat 3. Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan; Ayat 4. Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan

Peraturan baru ini berlaku untuk semua penerbangan domestik, dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2014. Sedangkan untuk penerbangan internasional aturan ini tidak berlaku.

"Ketentuan ini mulai berlaku sejak ditandatangani," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Dengan demikian Pasca terbit aturan baru ini, praktis tidak ada ruang bagi maskapai domestic yang akan menawarkan tiket murah yang lebih rendah dari batas bawah. Sebelum terbit aturan ini, Kemenhub masih membuka pintu bagi maskapai untuk mengajukan permintaan program tiket promosi yang bisa dijual dengan harga sangat murah seperti Rp 0.

Sumber :

Komentar

Postingan Populer